Di dalam Islam, menyembelih hewan tidaklah sembarangan. Penyembelihan
harus mengikuti aturan tertentu, terutama kewajiban menyebut nama Allah
saat penyembelihan hewan tersebut. Allah berfirman dalam Surah Al-An'am
ayat 121.
Dan janganlah kamu memakan dari
apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak
disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada
kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu
kamu telah menjadi orang musyrik. (Q.S. Al-An'am 121).
Ayat di atas mewajibkan kita untuk menyebut nama Allah dalam penyembelihan hewan.
Penyembelihan hewan adalah suatu aktivitas atau pekerjaan yang menghilangkan nyawa hewan dengan menggunakan alat bantu penyembelihan yang tajam ke arah urat leher di saluran pernapasan dan pencernaan. Di dalam Islam, penyembelihan hewan sering dilakukan pada kegiatan Qurban dan Aqiqah. Adapun hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan yang halal, seperti kambing sapi, unta, dan lain-lain.
Rukun dan Syarat penyembelihan hewan.
Rukun Penyembelihan
1. Penyembelih hendaklah orang Islam atau ahli kitab dan menyembelih dengan sengaja.
Ayat di atas mewajibkan kita untuk menyebut nama Allah dalam penyembelihan hewan.
Penyembelihan hewan adalah suatu aktivitas atau pekerjaan yang menghilangkan nyawa hewan dengan menggunakan alat bantu penyembelihan yang tajam ke arah urat leher di saluran pernapasan dan pencernaan. Di dalam Islam, penyembelihan hewan sering dilakukan pada kegiatan Qurban dan Aqiqah. Adapun hewan yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan yang halal, seperti kambing sapi, unta, dan lain-lain.
Rukun dan Syarat penyembelihan hewan.
Rukun Penyembelihan
1. Penyembelih hendaklah orang Islam atau ahli kitab dan menyembelih dengan sengaja.
"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi
mereka…. " (Q.S. Al-Maidah [5]: 5)
2. Hewan yang disembelih
adalah hewan yang halal.
3. Alat yang digunakan untk menyembeih adalah barang yang tajam, dapat melukai, besi, bambu atau lainnya, kecuali gigi, kuku dan tulang.
4. Menyembelih dengan menyebut nama Allah (Basmalah).
3. Alat yang digunakan untk menyembeih adalah barang yang tajam, dapat melukai, besi, bambu atau lainnya, kecuali gigi, kuku dan tulang.
4. Menyembelih dengan menyebut nama Allah (Basmalah).
Rasulullah saw bersabda.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ مَا اَنْهَرَ
الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ
ظُفْرًا (رواه البخارى ومسلم).
Dari Rafi' bin Khadij, "Alat apa pun yang
dapat mengalirkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah,
makanlah olehmu, kecuali karena gigi dan kuku. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Syarat penyembelihan
hewan
- Penyembelih harus orang Islam
- Binatang yang disembelih disyaratkan
- Disembelih di lehernya hingga putus urat lehernya
- Hewan yang akan disembelih masih hidup dan halal dimakan.
- Alat untuk menyembelih harus tajam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar